Empat Jalur SPMB dan Angka Kuotanya
Sejak 2025, istilah PPDB berganti menjadi SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru. Untuk SMP negeri, aturannya membagi daya tampung ke empat jalur dengan kuota yang jelas: jalur domisili minimal 40 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, jalur prestasi minimal 25 persen, dan jalur mutasi paling banyak 5 persen. Calon siswa juga harus sudah menuntaskan jenjang SD dan berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun penerimaan.
Tiap jalur menilai hal yang berbeda. Jalur domisili mengukur jarak tempat tinggal ke sekolah, dibuktikan dengan Kartu Keluarga, dan kuotanya paling besar. Kursi afirmasi disiapkan untuk lulusan SD pemegang kartu bantuan pemerintah seperti KIP, tanda rumah tangganya tergolong kurang mampu, juga untuk calon murid penyandang disabilitas, dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan daerah. Penilaian di jalur prestasi bersandar pada rapor SD serta piagam kejuaraan, baik bidang akademik maupun nonakademik. Kursi mutasi tersedia bagi lulusan SD yang ikut berpindah kota karena penugasan ayah, ibu, atau walinya, dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di SMP tempat ayah atau ibunya mengajar.
Bagi siswa yang menyiapkan diri, angka kuota ini berguna untuk satu hal: menakar di jalur mana peluangnya paling realistis. Siswa yang tinggal dekat SMP negeri incaran punya pijakan di jalur domisili, siswa dengan rapor stabil dan sertifikat lomba punya pijakan di jalur prestasi, dan sebagian siswa memenuhi syarat lebih dari satu jalur. Ketentuan teknis seperti cara menghitung jarak atau bobot rapor ditetapkan tiap daerah, jadi rinciannya selalu dicek di laman SPMB daerah masing-masing.
Kuota 40, 20, 25, dan 5 persen menunjukkan jalur mana yang paling realistis bagi siswa, dan rincian teknisnya selalu dicek di laman SPMB daerah.